Kulon Progo
Penetapan Kenaikan UMK di Kulon Progo Tunggu Persetujuan dari Gubernur DIY
Wacana kenaikan UMK di Kulon Progo tersebut juga menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mewacanakan terdapat kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di Kabupaten Kulon Progo.
Namun demikian penetapan UMK tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.
"Karena keputusan di Gubernur yang menetapkan UMK di 4 Kabupaten dan 1 Kota. Sehingga saya belum berani untuk menyampaikan kenaikannya berapa. Namun sudah ada kesepakatan dengan dewan pengupahan sebagai bahan rekomendasi ke gubernur. Jangan-jangan pak gubernur ada kebijakan lain," ucap Nur Wahyudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo saat dihubungi Tribunjogja.com Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan UMK dan UMP Tertinggi di Indonesia
Disinggung terkait besaran UMK di Kulon Progo, pihaknya juga belum berani menyampaikan karena saat ini masih dalam proses untuk diajukan ke Gubernur DIY.
"Kemarin juga sudah matur pak bupati wacana kenaikan umk tersebut. Tapi tetap penetapan di Gubernur. Kalau ada perubahan kami juga konsultasikan dengan Disnaker DIY. Jadi nanti ya kenaikannya berapa kalau sudah ada penetapan dari gubernur," ucapnya.
Ia mengatakan wacana kenaikan UMK tersebut juga menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021.
Selain itu, juga melihat berbagai pertimbangan sesuai dengan regulasi kondisi perekonomian yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (TRIBUNJOGJA.COM)