Pilkada Serentak 2020

Berikut Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Saat Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang meski pandemi covid-19 belum berakhir.

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya via Kompas.com
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang meski pandemi covid-19 belum berakhir.

Pelaksanaan tahapan pilkada hingga pencoblosan pun disesuaikan dengan kondisi pandemi, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terus bagaimana tatan cara pemungutan suara nanti ya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah melakukan simulasi da menetapkan tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman.

"Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman," kata Ilham dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).

Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih.

Baca juga: Polri Petakan Potensi Daerah Rawan Jelang Pilkada Serentak

Baca juga: Ini Protokol Pencoblosan di TPS saat Pilkada Serentak 2020 di DIY

Selanjutnya, kata Ilham, pemilih wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) 5 memberikan sarung tangan kepada pemilih.

Lalu, pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS 4.

Setelah itu, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

"Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara," ujarnya.

Ilham menuturkan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

"Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7," ucap dia.

Usai membuang sampah sarung tangan, pemilih akan diteteskan tinta ke salah satu jari, kemudian petugas di pintu keluar TPS akan memberitahukan bahwa setelah memilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved