PEMUTIHAN Pajak Kendaraan Bermotor Belaku di 14 Provinsi, Bebas Denda hingga Gratis Balik Nama

14 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, hingga Papua.

Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan atau balik nama bermotor.

Dikutip Tribun Jogja dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka lagi. Setidaknya ada 14 provinsi yang menggelar program tersebut.

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi saat ini.

Sementara 14 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, hingga Papua.

Apa Saja Keringanannya?

Adapun program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.

Jadi, tunggu apalagi, cek infonya dan buruan berangkat ke samsat. Ada yang cuma berlaku sampai bulan November.

Berikut daftar 14 provinsi yang membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor:

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved