Suasana Haru Warnai PN Denpasar, Jerinx Sujud Lalu Cium Kaki Sang Bunda, Tangis Pun Pecah

Suasana haru mewarnai komplek Pengadilan Negeri Denpasar jelang sidang pembacaan pledoi oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus IDI kacung WHO

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Suasana haru mewarnai komplek Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (10/11/2020) jelang sidang pembacaan pledoi oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus IDI kacung WHO.

Sesaat sebelum sidang pembacaan pledoi digelar, ibunda Jerinx hadir untuk memberikan dukungan kepada anaknya.

Kedatangan sang ibunda pun langsung disambut dengan sujud oleh Jerinx.

Kemudian Jerink langsung mencium kaki ibunya berkali-kali.

Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.

Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu. Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Baca juga: Jerinx SID Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Baca juga: Permintaan Kuasa Hukum Jerinx untuk Pengantian Majelis Hakim Ditolak Ketua PN Denpasar

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Selama Pandemi Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved