Jerinx SID Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, "Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?"

I Gede Ari Astina atau Jerinx, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Muhammad Fatoni
IST/TRIBUNNEWS
Jerinx, drummer SID 

TRIBUNJOGJA.COM - Pentolan grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx, dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Otong Hendra Rahayu, menyampaikan tuntutannya pada Jerinx atas perkara dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Baca juga: Permintaan Kuasa Hukum Jerinx untuk Pengantian Majelis Hakim Ditolak Ketua PN Denpasar

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Jerinx:Saya Sehat-sehat saja

Selepas mendengar tuntutan JPU tersebut, Jerinx pun meluapkan kekesalannya.

Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.

Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).
Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020). (YouTube Tribun Bali)

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Polda Bali Tolak Penagguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Alasannya

Baca juga: Tanggapan Jerinx SID Setelah Dilaporkan IDI Bali ke Polisi

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved