Permintaan Kuasa Hukum Jerinx untuk Pengantian Majelis Hakim Ditolak Ketua PN Denpasar

Permintaan Kuasa Hukum Jerinx untuk Pengantian Majelis Hakim Ditolak Ketua PN Denpasar

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx. 

TRIBUNJOGJA.COM, BALI - Permintaan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana terhadap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untu mengganti majelis hakilm yang menangani kliennya ditolak.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sopandi memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.

 "Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jrx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).

Sobandi mengatakan, ada dua alasan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx saat mengajukan permohonan itu.

Pertama, Gendo menduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung dalam penanganan kasus itu.

Alasan kedua, majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana karena melanjutkan persidangan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sobandi menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang pergantian majelis hakim dalam persidangan.

"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," jelas Sobandi.

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Jerinx:Saya Sehat-sehat saja

Ketua pengadilan negeri juga bisa mengganti majelis hakim jika berhalangan hadir.

Hal itu diatur dalam Pasal 198 ayat 1 KUHAP. Kemudian, aturan ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial.

Dalam kode etik dan pedoman perilaku tersebut, kata Sobandi, hakim dilarang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara pribadi atau kekeluargaan.

Untuk memastikan tak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara, Sobandi telah meminta klarifikasi dari majelis hakim.

 "Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.

Selain itu, Sobandin menegaskan, alasan kedua pengacara Jerinx tak bisa diterima.

Alasan itu dinilai tak relevan untuk mengganti majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Jerinx untuk Ganti Majelis Hakim Ditolak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved