Sidang Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Ditanya Hakim Soal Inisial di Action Plan, Djoko Tjandra : Saya Tidak Pantas Ngomong Nama Itu

Djoko Tjandra menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dalam persidangan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak mau menjelaskan inisial yang diduga nama pejabat dalam proposal action plan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Majelis hakim yang terus menanyakan inisial di dalam action plan ditanggapi oleh Djoko Tjandra dengan menyatakan kalau dirinya tidak pantas berbicara nama yang ada di dalam action plan tersebut.

Awalnya Djoko Tjandra menjelaskan identitas JC, AK dan P kepada majelis hakim.

"JC itu saya, AK itu Anita Kolopaking, P itu Pinangki," kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menanyakan siapa orang yang dimaksud dengan inisial HA tersebut.

"Saya tidak pantas ngomong nama itu," jawab Djoko Tjandra.

Baca juga: Ini Bantahan Jaksa Pinangki Soal Dakwaan JPU Tentang Uang 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Baca juga: Hari Ini Jaksa Limpahkan Perkara Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Hakim kembali menanyakan siapa orang bernisial DK dalam action plan yang dimaksud.

Djoko Tjandra diam saat ditanya pertanyaan tersebut, meskipun ia mengaku memahami action plan tersebut.

Diketahui, seperti tercantum dalam surat dakwaan, ada beberapa inisial yang tidak diketahui identitasnya.

Salah satunya adalah DK. Hakim kemudian bertanya kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang.

"Saya tidak tahu," tutur Djoko Tjandra menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved