Hari Ini Jaksa Limpahkan Perkara Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Hari Ini Jaksa Limpahkan Perkara Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Setelah JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya akan segera ditetapkan jadwal persidangan oleh pengadilan.
“Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Khusus Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung dengan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama dirinya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penghapusan red notice ditangani Bareskrim Polri.
Sementara kasus terkait fatwa MA ditangani oleh Kejagung.
Selanjutnya, JPU menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
“Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur,” ucap Riono.
Baca juga: Viral Medsos Foto Makan Siang Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dengan Kajari
Baca juga: Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Siap Buka-bukaan
Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sementara, dalam kasus yang ditangani Bareskrim, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice tersebut.
Dua jenderal yang juga telah menjadi tersangka adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Satu tersangka lain dalam kasus red notice adalah pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Berkas perkara ketiga tersangka lainnya dalam kasus red notice juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (23/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Djoko Tjandra Dilimpahkan ke PN Tipikor