Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga, Ini Beberapa Rekomendasi BPPTKG Yogyakarta

Status Gunung Merapi resmi naik ke level Siaga, per Kamis (5/11/2020) siang ini pukul 12.00 WIB.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja/ Setya Krisna Sumargo
Foto puncak barat Gunung Merapi dari PGM Babadan, Dusun Babadan, Desa Krinjing, Kabupaten Magelang, Jateng, Kamis, 29 Oktober 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status Gunung Merapi resmi naik ke level Siaga, per Kamis (5/11/2020) siang ini pukul 12.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta melalui siaran resmi yang diterima Tribun Jogja.

"Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB," demikian bunyi pernyataan BPPTKG Yogyakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS : Status Gunung Merapi Resmi Naik ke Level Siaga

Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Berikut Penjelasan BPPTKG Yogyakarta soal Potensi Erupsi

Aktivitas Gunung Merapi yang menunjukkan peningkatan menjadi dasar untuk menaikkan status Merapi, dari sebelumnya Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).

BPPTKG Yogyakarta pun memberikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan status Gunung Merapi ke level Siaga tersebut.

Kubah lava Gunung Merapi
Kubah lava Gunung Merapi (Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo)

Berikut poin-poin rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta :

1. Prakiraan daerah bahaya meliputi :

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) :

Kabupaten Sleman:  Kecamatan Cangkringan, Desa Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo

Jawa Tengah :

 Kabupaten Magelang: Kecamatan Dukun, Desa Ngargomulyo, Krinjing dan Paten

Kabupaten Klaten: Kecamatan Kemalang, Desa Tegalmulyo, Sidorejo dan Balerante

Kabupaten Boyolali: Kecamatan Selo, Desa Tlogolele, Jrakah dan Klakah

2. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

3. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi , termasuk kegiatan pendakian ke Gunung Merapi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved