Polisi Amankan Pekerja Resto yang Membawa Celurit Saat Insiden Kejar-kejaran di Umbulharjo

Warga yang kesal dengan ulah tersangka sempat memberikan bogem mentah kepada AL karena menimbulkan kecemasan.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Polisi menunjukkan barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka AL saat terlibat insiden kejar-kejaran dengan warga, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - AL (20) seorang pekerja resto warga Banguntapan mesti berurusan dengan kepolisian setelah terlibat insiden kejar-kejaran dengan warga sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Sajam itu dibawanya dengan niat hendak membacok seseorang karena terlibat permasalahan.

Insiden tersebut terjadi pada 30 Oktober 2020 dini hari lalu di kawasan Sorosutan, Umbulharjo.

Warga yang kesal dengan ulah tersangka sempat memberikan bogem mentah kepada AL karena menimbulkan kecemasan.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi : BPBD Sleman Siapkan Tiga Barak Pengungsian

Baca juga: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga, Ini Beberapa Rekomendasi BPPTKG Yogyakarta

Baca juga: Sebuah Sepeda Motor Hangus Terbakar di Gondomanan, Diduga Milik Pedagang Cilok

Sebelum insiden itu, tersangka bersama rekan-rekannya yang berjumlah tujuh orang lebih dulu berkumpul di kediamannya.

Saat itu mereka berniat untuk mencari seseorang karena terlibat permasalahan.

Kelompok itu kemudian berboncengan dengan menggunakan empat sepeda motor.

Sesampainya di depan kampus UAD Ringroad selatan, kelompok itu bertemu rombongan lain yang berjumlah enam orang dengan tiga sepeda motor.

"Mereka kemudian terlibat saling ejek dan terjadi insiden lempar-lemparan kayu," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo, Kamis (5/11/2020).

"Tersangka AL yang berboncengan kemudian mengacungkan celuritnya kepada kelompok itu lalu mengejar mereka," sambung Kapolsek.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkab Sleman Umumkan Klaster Penularan Covid-19 di Perusahaan Telemarketing

Baca juga: Tiga Pos SAR Diusulkan Mendapat Jaringan Wifi, Satpol PP DIY Minta Blank Spot di Pantai Teratasi

Baca juga: BREAKING NEWS : Status Gunung Merapi Resmi Naik ke Level Siaga

Aksi saling kejar kemudian terjadi. Namun, lima orang dari rombongan tersangka tidak ikut serta.

Karena kalah jumlah, kelompok lain tersebut akhirnya balik mengejar tersangka yang berboncengan di sekitar perempatan Giwangan.

Sesampainya di kawasan Sorosutan, rombongan yang mengejar tersangka berteriak klitih dan warga sekitar ikut mengejar tersangka.

"Mereka kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi, belum sempat ada korban" urai Kapolsek.

Dalam kesempatan itu, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit berwarna silver dan satu unit sepeda motor.

AL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved