FAKTA di Balik Bisnis Senjata Ilegal KKB Papua, Harga Ratusan Juta dan Keterlibatan Oknum Brimob
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga orang yang diduga menjadi pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun ketiga tersangka yaitu anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH, DC yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, dan FHS mantan anggota TNI AD.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Bripka MJH sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan pemesan berinisial SK.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Senjata M-16 dan M-4 yang Dijual Oknum Brimob ke KKB Papua Ilegal
Baca juga: Kronologi TNI Polri Grebek Markas KKB di Intan Jaya, Diintai 6 Hari Hingga Tewaskan Satu Separatis
Kapolda Papua mengakui anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal ini setelah melihat aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 melalui Timika ke Nabire.

Petugas melakukan pendalamanan hingga akhirnya kasus itu terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH setibanya di Nabire via Timika dan Makassar.
"Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Waterpauw.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi juga menyita barang bukti berupa M16, M4, dan glock.
Oknum Anggota Brimob
Sebelumnya, Bripka JH, seorang oknum anggota Brimob yang ditangkap karena diduga menjual senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak bisa menghindar dari jeratan hukum.
Bripka JH tak hanya menjalani sidang kode etik tapi juga persidangan umum kasus pidananya.
Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri Serbu Markas KKB di Sugapa Papua, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Ditangkap
Baca juga: Ini Perintah Kapolri Soal Penangkapan Oknum Brimob di Papua yang Diduga Jual Senjata ke KKB
Hal ini ditegaskan Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra, yang mengatakan Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.
Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.
Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.
Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.
Sudah Enam Kali
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.
Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisnis Senjata KKB, Satu Senpi Rp 350 juta, Libatkan Oknum Brimob, Eks TNI, dan Anggota Perbakin