Ini Perintah Kapolri Soal Penangkapan Oknum Brimob di Papua yang Diduga Jual Senjata ke KKB
Ini Perintah Kapolri Soal Penangkapan Oknum Brimob di Papua yang Diduga Jual Senjata ke KKB
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajaranya mengusut tuntas kasus dugaan penjualan senjata ilegal oleh oknum Brimob di Papua.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Menurut Awi, aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan penangkapan oknum Brimob berinisial Bripka JH terkait penjualan senjata di wilayah Papua.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap otak dari penyelundupan senjata api ilegal kepada KKB Papua.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung.
Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," ujar Awi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Papua.
Termasuk bila ada anggotanya yang terlibat.
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas.
Siapapun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tegasnya.
Baca juga: Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Oknum Brimob di Nabire, Diduga Akan Jual Senjata Serbu M1-6 dan M4
Baca juga: Hasik Investigasi TGPF Terkait Penembakan Anggota TNI dan Warga Sipil Oleh KKB Papua di Intan Jaya
Oknum Brimob Jual Senpi
Sebelumnya, tim gabungan TNI Polri berhasil mengamankan oknum Brimob berinisial JH karena diduga menjual senjata api jenis M-16 dan M4 di Papua pada Kamis (21/10/2020).
Tim gabungan TNI-Polri juga menyita barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan dijual kepada KKB Papua.
Jika dilihat spesifikasinya, kedua jenis senapan serbu tersebut memang memiliki keakuratan yang cukup bagus.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
