FAKTA di Balik Bisnis Senjata Ilegal KKB Papua, Harga Ratusan Juta dan Keterlibatan Oknum Brimob

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.

Editor: Muhammad Fatoni
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua 

Hal ini ditegaskan Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra, yang mengatakan Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

ilustrasi KKB Papua
ilustrasi KKB Papua (Facebook/The TPNPB News)

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.

Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.

Sudah Enam Kali 

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.

Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (Tangkap layar Antara/Evarukdijati)

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisnis Senjata KKB, Satu Senpi Rp 350 juta, Libatkan Oknum Brimob, Eks TNI, dan Anggota Perbakin

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved