Subsidi Gaji
Menanti Pencairan Subsidi Gaji Termin Dua ? Ini Penjelasan Menaker
Menanti Pencairan Subsidi Gaji Termin Dua ? Ini Penjelasan Menaker. Dijadwalkan Cair Mulai Pekan Pertama November
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar gembira bagi para penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Dijadwalkan pekan pertama bulan November ini, subsidi gaji termin ke dua bakal mulai dicairkan.
Dikutip dari kontan.co.id, waktu pencairan subsidi ini pernah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah melalui akun Youtube BPNB Indonesia belum lama ini.
"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," terang Ida.
Sebanyak 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan subsidi gaji yang diperuntukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini.
Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Ditransfer Sebelum November dan Desember, Penjelasan Lengkap
Subsidi gaji ini sendiri dicairkan dalam dua termin. Masing masing termin pencairan sebesar Rp 1.200.000.
Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun.
Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%
- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%
- Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%
Ida menegaskan, bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.
Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.