Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Menaker Sebut Akan Dimulai Pekan Ini
Termin kedua disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan subsidi gaji karyawan termin kedua dijadwalkan bakal mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.
Artinya, penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tersebut akan mulai disalurkan pada pekan ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurutnya, bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tersebut ditarget mulai disalurkan pada pekan pertama November 2020.
"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia.
Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 dan Penetapan Upah Minimum 2021
Baca juga: Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Termin pertama untuk bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah berharap subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini, bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," katanya.
Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Gelombang II, Berikut Mekanisme dan Persyaratannya
Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 dan Penetapan Upah Minimum 2021
Ida pun mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji yang diterima oleh pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah merasakan manfaat dari program bantuan pemerintah tersebut.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya. (*)