Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2021
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1.765.000.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1.765.000.
Besaran UMP DIY 2021 tersebut naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020.

“Ya, hari ini saya keluarkan pers rilis,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (31/10/2020)i.
Melalui keterangan tertulis Pemda DIY Sabtu (31/10/2020) siang, ditetapkan UMP DIY 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum yang berlaku tahun ini.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 yang telah ditandatangani Gubernur hari ini.
“Keputusan Gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada hari Jumat (30/10/2020),” ungkap Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi.
Ia menerangkan, rekomendasi Dewan Pengupahan DIY merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan, yaitu unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.
Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4 persen berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.
Adapun dari unsur pengusaha, menurut Aria, tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli.
“Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan upah minimum provinsi DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” lanjut Aria.
Pengambilan keputusan Gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP, sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.
Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini.
“Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY itu.
Pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna beranggapan besaran kenaikan UMP DIY tersebut kurang signifikan. Menurutnya, idealnya kenaikan UMP bisa lebih dari itu.
"Menurut saya kenaikannya kurang signifikan ya. Idealnya bisa lebih dari itu," ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (31/10/2020).
Sebab, lanjut Hempri, jika dicermati banyak perusahaan yang tetap eksis dan memeroleh keuntungan di era pandemi.
"Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi, industri kesehatan, mereka sebenarnya tidak banyak terpengaruh pandemi," tuturnya.
"Kenaikan yang kurang signifikan ini tentunya juga akan berdampak pada beban berat buruh dan juga tingkat daya beli buruh. Ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung lebih pro terhadap kepentingan pengusaha daripada buruh," sambung Hempri.
Ia melanjutkan, penurunan daya beli masyarakat tentunya akan berdampak pada lambannya proses pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19.
"Buruh seharusnya dipandang sebagai salah satu aset utama dalam proses produksi," tandasnya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah menanggapi terkait beberapa daerah yang tetap menaikkan Upah Minimuk Provinsi (UMP) 2021 meski dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021.
Sehingga apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.
"Apabila terdapat daerah yang tidak memperdomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (30/10/2020).
Itu artinya tidak terdapat konsekueni bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut.
Mengenai hal itu, Menteri Ida Fauziah kembali menekankan bahwa SE tersebut hanya dijadikan refrensi saja.
"SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent," tegasnya.
Sejauh ini sudah terdapat 18 provinsi yang menyetujui SE Menaker tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021.( Tribunjogja.com | Uti | Hda )