Klarifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Terkait Pemberitaan Kenaikan UMP DIY
Keputusan penetapan UMP DIY 2021 adalah kewenangan Gubernur DIY berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 41.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait pemberitaan Harian Tribun Jogja edisi Sabtu (31/102020) berjudul UMP DIY Naik Rp68 Ribu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Di dalam pemberitaan Harian Tribun Jogja tersebut disebutkan, sidang pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai digelar pada Jumat (30/10) siang.
Hasilnya terdapat dua rekomendasi kenaikan UMP 2021 untuk DIY, yakni 3,33 persen dari Apindo dan 8 persen dari unsur serikat pekerja.
Setelah dilakukan musyarawah, akhirnya Dewan Pengupahan DIY menyepakati rekomendasi kenaikan upah minimum provinsi 2021 sebesar 4 persen.
Angka 4 persen tersebut setara dengan Rp68 ribu dari besaran UMP DIY saat ini sebesar Rp1.704.608. Artinya, UMP DIY 2021 adalah sebesar Rp1.772.608.
Dalam klarifikasinya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan:
1. Sidang pleno Dewan Pengupahan DIY pada Jumat, 30 Oktober 2020 adalah bersifat rekomendasi dan bukan pengambilan keputusan akhir atas UPM DIT Tahun 2021 Sesuai Keppres Nomor 107 Tahun Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan Pasal 21.
2. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY berupa saran/pertimbangan kenaikan upah miminum, yaitu:
2.1. Sebesar 3,3% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional), dalam hal ini unsur pengusaha tidak keberatan atas kajian tenaga ahli.
2.2. Sebesar 4% berdasarkan permintaan dari unsur pekerja
3. Selanjutnya Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2022 berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan DIY di atas.
4. Keputusan penetapan UMP DIY 2021 adalah kewenangan Gubernur DIY berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 41.
5. Pada saat berita tersebut dibuat, pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020, Gubernur DIY belum menetapkan besaran angka kenaikan UMP DIY 2021.
Demikian klarifikasi dibuat, untuk meluruskan informasi dan menjadikan perhatian. (rbt)
