Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019: Jadwal dan Syarat Administrasi Bagi Peserta yang Lolos
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020) besok.
Berikut informasi terkait jadwal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 beserta syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan lolos.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono, mengatakan pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Simak Ketentuan Pemberkasan bagi Peserta Lulus Berikut Ini
Baca juga: Pejuang CPNS, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui Jelang Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019!
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
Paryono juga menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.
Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.
Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.
4. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 30 Oktober 2020 Besok, Berikut Aturan Penentuan Kelulusan
Baca juga: Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok
5. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat keterangan bebas narkoba
Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
7. Surat pernyataan
Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
( tribunjogja.com )