Hasil Pemeriksaan, Senjata M-16 dan M-4 yang Dijual Oknum Brimob ke KKB Papua Ilegal

Hasil Pemeriksaan, Senjata M-16 dan M-4 yang Dijual Oknum Brimob ke KKB Papua Ilegal

Editor: Hari Susmayanti
Facebook/The TPNPB News
ilustrasi KKB Papua 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepolisian mulai mendapatkan titik terang soal senjata api yang hendak dijual oleh oknum Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Senjata (KKB) Papua.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap Bripka JH, dua pucuk senjata jenis M -16 dan M-4 yang hendak dijual ke KKB Papua merupakan senjata illegal.

Informasi soal asal usul senjata yang hendak dijual oleh oknum Brimob ke KKB ini disampaikan secara langsung oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

Sebaliknya, senjata yang dijual merupakan senjata api organik atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas.

Jadi ilegal. Kalau ilegal gak ada suratnya," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Kronologi TNI Polri Grebek Markas KKB di Intan Jaya, Diintai 6 Hari Hingga Tewaskan Satu Separatis

Baca juga: Ini Perintah Kapolri Soal Penangkapan Oknum Brimob di Papua yang Diduga Jual Senjata ke KKB

 

Hingga saat ini, Bripka JH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polda Papua.

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajaranya mengusut tuntas kasus dugaan penjualan senjata ilegal oleh oknum Brimob di Papua.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Menurut Awi, aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan penangkapan oknum Brimob berinisial Bripka JH terkait penjualan senjata di wilayah Papua.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap otak dari penyelundupan senjata api ilegal kepada KKB Papua.

"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung.

Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," ujar Awi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).

Lebih lanjut, Awi mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Papua.

Termasuk bila ada anggotanya yang terlibat.

"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas.

Siapapun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tegasnya.

Oknum Brimob Jual Senpi

Sebelumnya, tim gabungan TNI Polri berhasil mengamankan oknum Brimob berinisial JH karena diduga menjual senjata api  jenis M-16 dan M4  di Papua pada Kamis (21/10/2020).

Tim gabungan TNI-Polri juga menyita barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan dijual kepada KKB Papua.

Jika dilihat spesifikasinya, kedua jenis senapan serbu tersebut memang memiliki keakuratan yang cukup bagus.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB Papua untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB Papua.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved