Upah Buruh

Pemerintah Putuskan Upah 2021 Tidak Naik, Ini Rincian UMK di Jawa Timur Mulai 2018, 2019 dan 2020

Pemerintah Putuskan Upah 2021 Tidak Naik, Ini Rincian UMK di Jawa Timur Mulai 2018, 2019 dan 2020

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi upah minimum buruh 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Besaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap seperti tahun 2020.

Selain itu, simak rincian UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur.

Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melansir dari Kompas dalam artikel 'Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!'

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Upah minimum 2021 kemudian secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Berikut tulisan selengkapnya dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.

Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sebut Buruh di DIY Akan Miskin Terus jika Tidak Ada Terobosan Soal Pengaturan Upah

Baca juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Berikut Perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim dari tahun 2018 - 2020.

Kabupaten/Kota                                    2018                              2019                       2020

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved