Izin Objek Wisata Air di Klaten Diteken Pjs Bupati, Kadisbudparpora: Pengunjung Maksimal 50 Persen
Izin Objek Wisata Air di Klaten Diteken Pjs Bupati, Kadisbudparpora: Pengunjung Maksimal 50 Persen
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Objek wisata air di Kabupaten Klaten akhirnya mendapat lampu hijau untuk beroperasi kembali setelah sempat ditutup sekitar 7 bulan akibat merebaknya pandemi Covid-19.
Kepastian itu, ditandai dengan diterbitkannya surat edaran (SE) nomor 443.1/629/13 tentang pembukaan objek wisata tirta pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Budaya Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan SE itu ditandatangani oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko Senin (26/10/2020) sore.
Menurutnya, meskipun telah mendapat izin dibuka, namun semua pengelola objek wisata diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap terlaksana.
"Iya, mulai hari ini wisata air telah dibuka, namun masih secara bertahap dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya pada Tribunjogja.com, Selasa (27/10/2020).
Ia mengatakan, setiap objek wisata air yang beroperasi di masa pandemi hanya diperbolehkan menampung maksimal 50 persen wisatawan dari kapasitas objek wisata tersebut.
"Dibuka secara terbatas, minimal 20 persen sampai dengan 50 persen dan protokol kesehatan wajib ditaati seperti tempat duduk dan tidak ada yang berkerumun," tegasnya.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Okupansi Hotel di Yogyakarta Mulai Menggeliat
Baca juga: Pulihkan Pariwisata, Dispar Gunungkidul Luncurkan Gebyar Tayub
Menurut Sri Nugroho, setiap pengunjung yang berwisata objek wisata air di masa pandemi Covid-19 ini, maksimal hanya boleh berada di objek wisata selama satu jam saja.
"Pengunjung dibatasi, jeda waktu 1 jam bergantian dengan pengunjung lain, untuk mempermudah jeda pengunjung ditandai pita warna merah untuk berikutnya warna putih dan seterusnya," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika pada SE tentang pembukaan objek wisata tirta pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Klaten, terdapat 13 poin yang menjadi acuan pengelola objek wisata air selama menjalankan usahanya.
Adapun 13 poin itu, mulai dari kewajiban pengelola objek wisata untuk berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 secara berjenjang hingga pemberian denda administratif jika terjadi pelanggaran.(Tribunjogja/Almurfi Syofyan)