KABAR Terbaru Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang Kedua, Dicairkan Awal November

KABAR Terbaru Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang Kedua, Dicairkan Awal November

Editor: Hari Susmayanti
Instagram Kemenaker
Postingan Kemenaker 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap kedua.

Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan mulai menyalurkan subsidi gaji bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu perbulan pada awal November mendatang.

Rencana pencairan subsidi gaji karyawan swasta gelombang kedua pada awal November 2020 ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama, yaitu subsidi gaji.

Sementara itu, menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000,00 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Gelombang II, Berikut Mekanisme dan Persyaratannya

Baca juga: Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved