Bantul

Bawaslu Telusuri Oknum Guru ASN Diduga Tidak Netral di Pilkada Bantul

Dugaan ketidaknetralan ini diketahui ketika ASN itu memposting di media sosial yang isinya mengarah dukungan kepada satu di antara pasangan calon.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul sedang melakukan penelusuran terkait dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul yang diduga tidak netral di Pilkada.

Dugaan ketidaknetralan ini, diketahui ketika abdi negara itu memposting di media sosial yang isinya mengarah dukungan kepada satu di antara pasangan calon. 

"Yang bersangkutan ASN memposting di medsos, isinya mengarah dukungan satu di antara paslon. Saat ini masih proses penelusuran," kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Senin (26/10/2020). 

Ia menyebutkan, oknum ASN tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Bantul Deklarasi dan Tandatangani Pakta Integritas 

Namun terkait dengan ketugasan yang bersangkutan, ia enggan menjelaskan.

Harlina mengungkapkan, jajarannya akan segera melakukan klarifikasi, sebelum nantinya akan ada kajian mendalam dan disimpulkan.

Apakah postingan itu sudah bisa dikatakan pelanggaran atau tidak.

Seandainya unsur materil pelanggaran terpenuhi, maka soal sanksi akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang. 

Selama masa tahapan Pilkada Bantul 2020, Bawaslu, dikatakan Harlina, sudah mencatat ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dugaan pertama, baru sebatas informasi awal seorang ASN diduga mendatangi tim kampanye seorang paslon dan ketika dilakukan penelusuran belum terbukti. Kasus ini menjadi dugaan kedua. 

"Saat ini baru dalam penelusuran," kata dia. 

Baca juga: Persiapan Debat Publik Pilkada Bantul, Kubu Halim dan Suharsono Sama-sama Siap dan Optimis

Diduga Oknum Guru SD dan SMA

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko saat dikonfirmasi mengatakan, soal dugaan ASN di lingkungan Disdikpora yang tidak netral, pihkanya mengaku sudah melakukan penelusuran.

Hasilnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada dua guru yang diduga tersandung persoalan ketidaknetralan itu.

Pertama, guru sekolah Dasar (SD) di wilayah Pajangan, Bantul. 

Kendati demikian, Isdarmoko mengatakan, oknum guru tersebut sudah pensiun.

"Yang bersangkutan pensiun sejak tanggal 1 September 2020," katanya. 

Sementara yang kedua adalah oknum guru sebuah SMA di Bantul.

Baca juga: Debat Publik di Pilkada Bantul Akan Berlangsung 3 Putaran, Angkat Persoalan Covid-19

Tetapi, kata dia, guru SMA bukan kewenangan dari Disdikpora Bantul.

"Jadi tidak saya tindak lanjuti," ucapnya. 

Pjs Bupati Bantul, Budi Wibowo, saat deklarasi dan penandatanganan pakta integritas di Bawaslu Bantul mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sampai di Pemerintahan desa untuk bersikap netral di Pilkada Bantul 2020.

Apabila ada yang tidak netral, Budi mengaku tidak akan segan-segan untuk memproses sanksi. 

"Prinsip bagi kami kalau ada pelanggaran normatif harus ditegakkan. Kalau ada ASN kami yang tidak netral, tolong buktinya diserahkan kepada kami. Nanti akan kami koordinasi dengan Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum," ujar dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved