Besok, Tim Appraisal Akan Umumkan 300 Aset di Dua Dusun Terdampak Tol Yogya - Solo
Warga Dusun Kadirojo II dan Temanggal II, Desa Purwomartani segera mengetahui berapa luasan lahan, tanaman, serta bangunan yang terdampak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Pengumuman itu berlanjut, sembari kami siapkan anggarannya untuk Jogja Rp800 miliar, cuma nanti tergantung kesepakatan BPN, kalau lebih cepat ya Desember sudah bisa dibayarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, ia mengatakan total anggaran pengadaan lahan Jateng-DI Yogyakarta yang terbaru sekitar Rp 6,2 triliun.
Dengan serapan saat ini diharapkan sampai Rp 1,9 triliun yang masuk ke seksi I.
Saat disinggung mengenai penetapan nilai ganti rugi, dirinya belum bisa menjabarkan karena yang menilai aset terdampak dari tim appraisal BPN.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) DI Yogyakarta Krido Suprayitno saat dihubungi mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa merinci ada berapa aset yang terdampak, khususnya yang berada di dua dusun tersebut.
"Besok saja Senin jam dua belas ya. Karena kami validisasi dulu dong," ujarnya.
Begitu juga terkait penilaian yang dijadikan dasar untuk penentuan harga suatu aset terdampak di dua dusun tersebut.
"Senin saja nanti dipaparkan oleh tim Appraisalnya," tegas dia.
Baca juga: Hasil Liga Inggris Malam Tadi dan Klasemen Sementara Liverpool, Everton, MU, Man City Hingga Chelsea
Baca juga: Gempa 5,9 SR di Pangandaran Pagi Ini Terasa Sampai Yogyakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Liga Spanyol Mulai Real Madrid, Barcelona dan Atletico Madrid
Meski begitu, Krido menegaskan untuk warga yang lahannya terdampak dan memiliki sisa lahan kurang dari 100 meter, ia menegaskan bahwa secara otomatis akan masuk hitungan ganti rugi.
"Itu akan otomatis masuk penilaian, tapi yang lebih dari 100 meter harus lakukan pengajuan ke BPN," sambung Krido.
Ia menegaskan, untuk agenda Senin besok berupa pemaparan berkas dari tim appraisal.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan keberatan. (hda)