Bantu Pengusaha Kecil, PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik di Tengah Pandemi Covid-19

"Kami terbantu dengan kebijakan pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik kami,” ujar perwakilan PT Liuhe Food Indonesia, Muhrini.

Penulis: DNA | Editor: Alia Deviani
Dok. Humas PLN
PLN memberikan keringanan tagihan listrik kepada masyarakat dan UMKM di tengah pandemi Covid-19, Minggu (25/10/2020). 

Dalam kesempatan tersebut, Eric turut menjelaskan khusus periode Oktober - Desember 2020, PLN juga akan menurunkan tarif adjustment

“Tarif adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik,” jelas Arief.

Untuk besaran tarif, kata Arief, mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro. Hal ini agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

“Pasalnya, tarif adjustment akan berubah tergantung pada satu atau beberapa komponen,” ujarnya.

Adapun komponen-komponen yang dimaksud meliputi perubahan kurs dan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) serta inflasi yang menyebabkan BPP mengalami kenaikan atau penurunan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dengan adanya penurunan ini maka telah ditentukan pelanggan golongan yang mengalami penurunan.

Berikut pelanggan daftar pelanggan yang menerima penurunan tarif listrik:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA - 5500 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA 

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kilo Volt Ampere (kVA)

6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA

7. Penerangan Jalan Umum (P-3 / TR)

Adapun harga per Kilo Watt hour (KWh) untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per KWh, kini turun menjadi Rp 1.444 per KWh atau turun Rp 22,5 per KWh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved