Bantu Pengusaha Kecil, PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik di Tengah Pandemi Covid-19
"Kami terbantu dengan kebijakan pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik kami,” ujar perwakilan PT Liuhe Food Indonesia, Muhrini.
Penulis: DNA | Editor: Alia Deviani
TRIBUNJOGJA.com – Perwakilan PT Liuhe Food Indonesia Muhrini bersyukur Pemerintah Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan keringanan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19.
“Di saat kondisi sedang terpuruk, kami terbantu dengan kebijakan pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik kami,” ujar Muhrini.
Muhrini mengungkapkan, dari sebelum kebijakan, pihaknya harus membayar tagihan listrik mencapai Rp 2,6 juta.
“Dan sekarang kami hanya hanya membayar sesuai pemakaian, yaitu Rp 418.000,” kata Muhrini, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Jogja terima, Minggu (25/10/2020).
Dengan adanya bantuan ini, Muhrini berharap bisa membuka peluang baru untuk modal pengalihan ke usaha lain.
“Pasalnya, sudah seratus orang karyawan kami kena PHK, dan perusahaan pun akhirnya tutup,” ujarnya
Pandemi Covid-19 sendiri sudah berjalan hampir delapan bulan. Hal ini membawa dampak buruk ke berbagai sektor, termasuk ekonomi. Sejumlah perusahaan dari berbagai industri, mulai dari manufaktur hingga akomodasi, mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Gangguan aktivitas ekonomi akibat Covid-19 menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Akibatnya, terjadilah resesi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan ancaman kebangkrutan.
Membantu masyarakat miskin dan UMKM
Pada kesempatan yang sama, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Eric Rossy Priyo Nugroho menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan guna membantu masyarakat miskin dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Bantuan tersebut meliputi listrik Pascabayar Rumah Tangga Reguler (R1) 450 Volt Ampere (VA) diskon 100 persen, Rumah Tangga R1 dengan daya 900 VA diskon 50 persen,” kata Eric.
Sementara itu, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen juga diberikan kepada para pelanggan PLN dari kalangan pelaku bisnis atau industri kecil dengan pemasangan daya listrik 450 VA, baik golongan B1 450 VA maupun I1 450 VA.
“Bantuan itu berlaku sampai Desember 2020,” ujar Eric.
Eric menuturkan, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang kepada pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik.
“Adapun keringanan tersebut guna menunjang kegiatan ekonomi masyarakat dalam kegiatan sehari-hari,” kata Eric.