SMKN 6 Yogyakarta Resmi Jadi BLUD, Salah Satu Unit Usahanya Hotel dengan 20 Kamar
Sejak 16 September 2020, SMK Negeri (SMKN) 6 Yogyakarta telah resmi menjadi badan layanan umum daerah (BLUD)
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sejak 16 September 2020, SMK Negeri (SMKN) 6 Yogyakarta telah resmi menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) dengan diserahkannya SK Gubernur DIY.
Wakil Kepala Bagian Humas SMKN 6 Yogyakarta, Eko Purwanti menjelaskan dengan perubahan ini SMKN 6 Yogyakarta akan lebih leluasa dalam mengelola keuangan untuk pengembangan sekolah.
“Kalau belum jadi BLUD ada aturan seluruh hasil yang menggunakan aset negara harus disetor kepada negara. Kalau seperti ini kami bisa leluasa, bukan semaunya sendiri kami gunakan, tetapi hasilnya akan kembali lagi untuk pengembangan sekolah,” ujarnya kepada Tribunjogja.com.
Hingga kini, SMKN 6 Yogyakarta telah mengembangkan berbagai unit layanan jasa, di antaranya hotel Edotel Kenari berkapasitas 20 kamar, tour and travel, mice, bakery, catering, salon and spa, garmen, konveksi, dan modiste.
Baca juga: Syekh Adnan Al Afyouni, Mufti Damaskus Suriah Wafat dalam Ledakan Bom
Baca juga: Meresahkan Warga, Polsek Playen Cokok Pencuri Helm yang Aksinya Kerap Terekam CCTV
Baca juga: Ingin Kembangkan Usaha, Tukang Sayur Tersangka Penggelapan Motor Diamankan di Polsek Godean
Sementara, ada enam kompetensi keahlian di SMKN ini yang mengelola unit-unit usaha tersebut, antara lain Perhotelan, Usaha Perjalanan Wisata, Tata Boga, Tata Kecantikan Kulit dan Rambut, Spa and Beauty Therapy, serta Tata Busana.
“Semua yang melakukan adalah siswa sendiri dan alumni. Karena ini hubungannya dengan teaching factory untuk anak-anak praktik,” jelas Eko.
Ia menambahkan, dengan menjadi BLUD, maka kelak penataan keuangan SMKN 6 Yogyakarta akan berbeda. Kepala sekolah akan bertindak langsung sebagai kuasa pemegang anggaran (KPA).
Selain itu, pemeriksaan keuangan akan langsung dilakukan dari badan pengelolaan keuangan dan aset (BPKA) DIY.
“BLUD beda dengan BUMD (badan usaha milik daerah). Kalau BUMD (berorientasi) kepada profit, kalau BLUD tidak profit. Ini gunanya untuk meningkatkan pelayanan, di sekolah ini masyarakat yang kami layani adalah siswa. Perolehan dari unit-unit usaha di sekolah ini kami berikan seluruhnya untuk pelayanan kepada siswa,” paparnya.
Meskipun sudah resmi menjadi BLUD, Eko menambahkan, sistem pengeloaan sebagai BLUD di SMKN 6 Yogyakarta baru akan berjalan mulai Januari 2021. Saat ini, pihaknya masih melakukan beberapa persiapan dengan pembinaan dari BPKA DIY. (uti)