Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019 : Tahapan hingga Syarat Administrasi Bagi yang Dinyatakan Lolos
Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut jadwal lengkap pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hasil rangkaian seleksi CPNS 2019 akan diumumkan secara berkala mulai pertengahan Oktober ini.
Baik pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, akan diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019.
Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: Pantau Pengumuman Hasil CPNS 2019 dan Simak 7 Syarat Wajib bagi Peserta yang Lolos
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019 dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Peserta Lolos
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.
Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Daftar riwayat hidup