Pengumuman Hasil CPNS 2019, Berikut Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Bila Dinyatakan Lolos

Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Baca juga: BKN : Peserta yang Dinyatakan Lulus Pengumuman Hasil Akhir Tidak Serta Merta Dapat Diangkat CPNS

Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 - Tes SKD, SKB, Masa Sanggah hingga Usul Penetapan NIP

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020). Baca

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19
UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19 (ist)

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

4. SKCK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved