Pengumuman Hasil CPNS 2019, Berikut Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Bila Dinyatakan Lolos
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
Baca juga: BKN : Peserta yang Dinyatakan Lulus Pengumuman Hasil Akhir Tidak Serta Merta Dapat Diangkat CPNS
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 - Tes SKD, SKB, Masa Sanggah hingga Usul Penetapan NIP
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020). Baca
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.
Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Surat itu ditujukan kepada PPK.
2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.
Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.
4. SKCK