Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Majelis Hakim Sebut Dakwaan Sudah Sesuai

Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Majelis Hakim Sebut Dakwaan Sudah Sesuai

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap dilanjutkan setelah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukumnya ditolak majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (21/10/2020) siang, majelis hakim yang diketuai Ignasius Eko Purwanto memutus menolak eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis hakim memerintahkan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.

Selain itu, pasal-pasal yang didakwakan JPU juga dinilai majelis hakim telah sesuai dengan berkas perkara.

JPU dinilai telah menguraikan unsur pidana yang diduga dilakukan Pinangki secara jelas, cermat, dan lengkap.

“Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti,” tutur hakim.

Majelis hakim juga merujuk pada jawaban Pinangki saat sidang pembacaan dakwaan, 22 September 2020.

Saat itu, Pinangki menyatakan mengerti dakwaan JPU.

“Hakim ketua majelis sidang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan dan dijawab terdakwa benar-benar mengerti dakwaan sehingga keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak diterima,” ucapnya.

Baca juga: Bantah Buat Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut yang Tulis Kaur TU Ro Korwas PPNS

Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Kenakan Baju Tahanan

Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved