Pendidikan

Disdikpora DIY Harapkan Seluruh SMK Negeri Sudah Jadi BLUD pada 2021

Semua SMKN di DIY diharapkan menjadi BLUD agar dapat berkembang lebih efektif dengan adanya replika dunia kerja di dalam sekolah.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY terus mendorong seluruh SMK Negeri (SMKN) di DIY agar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan semua SMKN di DIY diharapkan menjadi BLUD agar dapat berkembang lebih efektif dengan adanya replika dunia kerja di dalam sekolah.

Sehingga siswa SMK dapat langsung belajar di sana.

Selain itu, lanjutnya, sekolah yang telah menjadi BLUD memiliki fleksibilitas yang lebih dalam mengelola keuangan dan pengembangan sekolah secara keseluruhan.

Baca juga: SMKN 2 Yogyakarta Jadi Piloting Project PPKS

Saat ini, Didik menyebutkan, ada tiga SMKN di DIY yang sudah mendapatkan SK resmi menjadi BLUD.

Sementara, jumlah SMKN di DIY ada 49 sekolah.

Ketiga SMKN itu adalah SMKN 6 Yogyakarta, SMKN 3 Wonosari, dan SMKN 1 Sewon.

“Mudah-mudahan ke depan terus bertambah. Harapan kami SMK yang lain menjadi BLUD juga karena lebih efektif jika dikelola sebagai replika dunia kerja, sehingga anak bisa belajar di situ. Selain itu, fleksibilitas mengelola sekolah juga lebih tinggi,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (21/10/2020).

Didik menambahkan, hingga kini ada sembilan SMKN lainnya yang telah melakukan pengajuan untuk menjadi BLUD.

Sedangkan, dalam waktu dekat ada dua SMKN yang akan diresmikan menjadi BLUD.

“Ada dua SMKN lagi, mudah-mudahan tahun ini. Ada 49 SMKN di DIY. Kami dorong satu per satu (menjadi  BLUD) sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Sebisa mungkin 2021 SMKN di DIY sudah menjadi BLUD semua jika kondisi (pandemi) semakin membaik,” tuturnya.

Baca juga: Siswa SMK Indonesia Yogyakarta Wakili DIY dalam LKS Nasional Bidang Farmasi 2020

Ia menjelaskan, setiap fasilitas yang menggunakan aset daerah dan mampu menghasilkan pendapatan harus menyetorkan ke pemerintah daerah berdasarkan unit produksinya.

Namun, jika menjadi BLUD pendapatan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk pengembangan SMKN sendiri.

“Jadi mengelola SMKN seperti SMK swasta. BLUD ini hanya pola pengelolaan keuangan. Sekolah dikelola menjadi sebuah perusahaan. Kalau SMK kan mendidik anak supaya siap kerja, jadi sekolah seakan replika dunia kerja. Baik itu dari sisi pembelajaran dan pelatihan, maupun guru-guru memiliki mindset ke situ,” urai Didik.

Ditanya tentang kekhawatiran sekolah tidak lagi mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) setelah menjadi BLUD, Didik menampik hal itu.

“BOSDA (BOS Daerah) tetap mendapat, alokasi dari APBD,” ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved