Cara Dapatkan BLT UMKM Periode II dari Pemerintah, Siapkan Dokumen Ini
Cara mendapatkan BLT UMKM sejumlah dokumen seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon harus disertakan.
Bagi pengusaha yang alamat KTP dan tempat usahanya berbeda, diwajibkan meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat membuka usaha.
Syarat penerima BLT UMKM pada periode II masih sama dengan periode sebelumnya.
Bantuan ini hanya dapat diberikan pada pengusaha yang unbankable, artinya tidak menerima kredit modal kerja, akses pembiayaan, dan investasi dari bank.
Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur.
Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cara-dapatkan-blt-umkm-periode-ii-dari-pemerintah-siapkan-dokumen-ini.jpg)