Cara Dapatkan BLT UMKM Periode II dari Pemerintah, Siapkan Dokumen Ini
Cara mendapatkan BLT UMKM sejumlah dokumen seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk
Tribunjogja.com -- Sejak Agustus, pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM).
Program ini diselenggarakan guna membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Senin (19/10/2020), mengumumkan perpanjangan periode pemberian BLT UMKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM periode II ini akan diberikan hingga akhir November 2020.
“Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Senin.
Namun, pada periode II pemberian bantuan akan dibatasi untuk 3 juta pelaku UMKM saja dan seleksinya diperketat.
Ia mengatakan, Kemenkop UKM akan mengutamakan pelaku UMKM di daerah yang pada periode pertama nominal penyerapannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I. Selain itu, tiga daerah itu kecil penyerapan bantuannya, maka kami prioritaskan,” ujarnya.
Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Bantuan tersebut bersifat hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing.
Pada saat pendaftaran, sejumlah dokumen seperti
1. Nomor induk kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cara-dapatkan-blt-umkm-periode-ii-dari-pemerintah-siapkan-dokumen-ini.jpg)