Penyebab Subsidi Gaji Karyawan Belum Diterima Semua Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziah

Ida Fauziah mengaku bahwa masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM - Belum semua pekerja swasta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan oleh pemeirntah.

Padahal, penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tersebut kini sudah akan memasuki tahap kedua.

Namun, berdasarkan informasi, masih ada sejumlah pekerja atau karyawan swasta yang tidak menerima bantuan subsidi gaji tersebut pada penyaluran tahap pertama.

Lantas, apa sebenarnya penyebabnya?

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Ditransfer Sebelum November dan Desember, Penjelasan Lengkap

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Berikut Penjelasan hingga Skema Penyalurannya

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Ida, pihaknya memang mengaku bahwa masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," katanya.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saat diwawancarai seusai menyerahkan bantuan Program Padat Karya Pertanian di Pondok Pesantren Nurul Huda, Girirejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (1/9/2020).
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saat diwawancarai seusai menyerahkan bantuan Program Padat Karya Pertanian di Pondok Pesantren Nurul Huda, Girirejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (1/9/2020). (Tribun Jogja/ Rendika Ferri K)

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Di antaranya seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

98 Persen Pekerja

Sebelumnya diberitakan, subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji untuk Karyawan Termin Kedua Mulai Disiapkan, Ini Jadwal Pencairannya

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Kemenaker Paling Lambat Awal November

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved