Pilkada Klaten 2020
17.914 Orang Mendaftar Sebagai Calon Petugas KPPS di Pilkada Klaten 2020
KPU Klaten memperpanjang masa penerimaan berkas calon petugas KPPS mulai Rabu (14/10/2020) hingga Minggu (18/10/2020).
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 17.914 orang mendaftar sebagai calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten.
Jumlah tersebut telah melebihi batas dari total 17.850 kuota petugas yang bakal di rekrut untuk menjadi petugas KPPS di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
Meskipun telah memenuhi kuota, namun perekrutan calon petugas KPPS tersebut sempat mengalami perpanjangan hingga dua kali periode.
Pembukaan pendaftaran pertama pada Rabu (7/10/2020) sampai Selasa (13/10/2020).
Pada periode ini hanya ratusan orang yang tertarik untuk mendaftar sebagai petugas KPPS.
Akibatnya, KPU Klaten memperpanjang masa penerimaan berkas calon petugas KPPS mulai Rabu (14/10/2020) hingga Minggu (18/10/2020).
"Untuk calon petugas KPPS, berdasarkan data terbaru, kuotanya sudah terpenuhi," ujar Komisioner KPU Klaten, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wandyo Supriyatno, pada Tribunjogja.com, Minggu (18/10/2020).
Menurut Wandyo, selanjutnya berkas pendaftar tersebut bakal diverifikasi dan diteliti terlebih.
"Hal ini penting demi mengetahui latar belakang pelamar agar 17.850 petugas KPPS yang terpilih nantinya adalah benar-benar yang terbaik," ucapnya.
Wandyo merinci, 17.850 petugas KPPS yang terpilih nantinya bakal bertugas di 2.550 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 401 desa kelurahan dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten.
"Setiap TPS, nantinya akan diisi oleh 7 KPPS yang memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan proses pemungutan suara," tandasnya. (*)