Puluhan Pekerja PT JTT Tempuh Jalur PHI Imbas Dirumahkan

Langkah itu ditempuh setelah kedua belah pihak tidak menemui titik terang buntut merumahkan karyawan yang dinilai sepihak

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Sejumlah armada baru bus Trans Jogja yang siap dilaunching dan dioperasikan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan pekerja Jogja Tugu Trans (PT JTT) operator layanan bus Trans Jogja disebut bakal menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menyelesaikan sengketa hubungan industrial di perusahaan setempat.

Langkah itu ditempuh setelah kedua belah pihak tidak menemui titik terang buntut merumahkan karyawan yang dinilai sepihak pada akhir Juli lalu.

"Memang ada beberapa hal yang disampaikan dan opsi yang diberikan perusahaan terkait dengan merumahkan karyawan itu. Tapi kami terus terang akan mencari keadilan di PHI. Bukan karena sentimen dengan perusahaan tapi ingin menegakkan aturan yang ada," jelas salah seorang pekerja PT JTT yang ikut dirumahkan, Riyatna (51) Jumat (16/10/2020).

Perselisihan ini bermula pada akhir Juli lalu saat 72 pekerja yang terdiri dari sopir maupun pramugara/i (kondektur) PT JTT mendapat panggilan terkait dengan pengurangan karyawan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Tertunggak Rp 7 Miliar, Klaim Penanganan Covid-19 di RSUD Kota Yogya Tak Kunjung Dicairkan Kemenkes

Baca juga: Klaim Belum Dicairkan Kemenkes, Pemkot Yogya Pastikan Operasional RS Jogja Tetap Normal

Dalam sosialisasi tersebut perusahan memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang akan dirumahkan, yakni menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15 persen pesangon atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit.

Sebanyak 52 karyawan setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan, sementara 20 lainnya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian berupa upaya bipartit namun tak jua menemui titik terang.

Pasalnya, mereka menginginkan pihak perusahaan tetap membayarkan hak pekerja meskipun dirumahkan.

Baca juga: Kemkominfo RI Berencana Kembangkan Road Map Digitalisasi di STMM Yogyakarta

Baca juga: Survei Dinkes : 29,6 Persen Masyarakat Yogyakarta Masih Tidak Peduli terhadap Covid-19

"Kami tidak jelas posisinya disitu dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba diundang soal pengurangan pekerja dan ini tentu saja tidak mengenakkan. Kami merasa tidak ada kesalahan dalam teman-teman pekerja sehingga kami pilih opsi yang ketiga," kata Riyatna.

Riyatna mengungkapkan, dalam sejumlah perundingan antar kedua belah pihak semula para pekerja hanya meminta 50 persen jumlah pesangon dari PT JTT sesuai dengan masa kerja.

Namun perusahan menawarkan jumlah pesangon senilai 40 persen.

Hal itu menurutnya masih jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 Jumat 16 Oktober 2020 Hari Ini, Berikut Data Rinci di 34 Provinsi

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 16 Oktober 2020: Kasus Baru Tambah 4.301, Total Kumulatif Jadi 353.461

"Sebagian besar pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Ada juga beberapa yang masuk 2014 dan segelintir yang 2015. Menurut kami hal ini diskriminatif, padahal belum lama ini perusahaan juga melakukan perekrutan karyawan baru," imbuhnya.

Perwakilan PBHI Yogyakarta, Arsiko Daniwidho mengatakan, PT. JTT tidak memberikan hak dan akses untuk bekerja kepada pekerja yang dirumahkan.

Padahal, mereka telah menanyakan apa indikator perusahaan dalam mengambil keputusan itu. Langkah perusahaan itu juga dianggap sepihak dan diskriminatif.

"Jadi tetap akan kami dampingi ke jalur PHI. Karena pekerja memilih opsi yang ketiga, kami juga sudah usahakan berkoordinasinya dengan Disnaker setempat, tapi tetap tidak menemui titik temu," kata dia. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved