Proyek Tol Yogyakarta- Solo Masuk Tahap Identifikasi Lahan, Kemudian Penilaian Tim Appraisal
Proyek Tol Yogyakarta- Solo Masuk Tahap Identifikasi Lahan Akhir November, Kemudian Penilaian Tim Appraisal
Desa Karangnongko
Desa Demakijo
Desa Jagalan
Desa Gumul
9. Kecamatan Jogonalan
Desa Tambakan
Desa Tangkisan
Desa Prawatan
Desa Somopuro
Desa Joton
Desa Wonoboyo
Desa Granting
Desa Dompyongan
10. Kecamatan Manisrenggo
Desa Borangan
Desa Barukan
Desa Nangsri
Desa Taskombang
11. Kecamatan Prambanan
Desa Joho
Desa Kebondalem Lor
Desa Kokosan
Dari 11 Kecamatan yang terdampak, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa.
Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak yakni desa Kuncen, disusul Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak.
Baca juga: Pjs Bupati Klaten Harap Identifikasi Lahan Tol Yogya-Solo di Klaten Selesai Sebelum Akhir Tahun Ini
Warga Jangan Jadi Penonton
Teka-teki lokasi wilayah yang pasti terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo–Jogya akhirnya terjawab sudah.
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan lokasi melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, dalam SK Gubenur Jateng tersebut, telah menetapkan jalur Tol Solo-Jogja ada 50 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Total luas yang terdampak di Kabupaten Klaten seluas 3.775.217 meter persegi.
Dalam SK Gubernur ini juga menetapkan peta lokasi sebagai dasar pengadaan tanah.
Sesuai lampiran SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 menyebutkan Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa.