Kata Hotman Paris Setelah Mengaku Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh!

Pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan

Editor: Rina Eviana
TRIBUNnews
Hotman Paris Hutapea 

Tribunjogja.com -Belakangan ini, publik sedang menyoroti Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

UU Cipta kerja menuai kontroversi hingga unjuk rasa besar-besaran lantaran dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.

Bentrok massa pengunjuk rasa dan pihak kepolisian tak terhindarkan usai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Mal Artos Magelang, Jumat (9/10/2020).
Bentrok massa pengunjuk rasa dan pihak kepolisian tak terhindarkan usai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Mal Artos Magelang, Jumat (9/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri)

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," tulis Hotman Paris Hutapea.

Menurut Hotman Paris, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh.

Hotman Paris
Hotman Paris (Instagram.com/hotmanparisofficial)

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Membuat Ruang Untuk Korupsi Semakin Lebar

Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draf final yang 812 halaman.

Di dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Sorotan Hotman soal UU Cipta Kerja

aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Selasa (13/10/2020).
aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Selasa (13/10/2020). (Tribunjogja/ Rendika Ferri K)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved