Gaji Karyawan

Besaran Gaji Karyawan PT KAI dan Deretan Tunjangan yang Didapat Setiap Bulan

Gaji pegawai PT KAI terdiri dari beberapa komponen dengan total yang cukup besar. Di samping menerima gaji pokok maka setiap pegawai ada tunjangan

ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Berkerja di BUMN semacam PT KAI kerap menjadi impian sejumlah orang. Ini karena bisa tembus menjadi karyawan PT KAI dianggap sebuah hal yang membanggakan.

Selain hal prestis, cita-cita bekerja di PT KAI juga karena gaji dan tunjangan yang diberikan cukup besar.

Berapa besaran gaji yang diterima karyawan PT KAI setiap bulannya?

Seorang penumpang jalani pemeriksaan suhu sebelum lakukan perjalanan.
Seorang penumpang jalani pemeriksaan suhu sebelum lakukan perjalanan. (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Gaji PT Kereta Api Indonesia (KAI)

  • Asistant Manager : Rp 8.8 juta/bulan
  • Call Center Agent : Rp 4 juta/bulan
  • Contact Center Agent : Rp 4 juta/bulan
  • Customer Service : Rp 4 juta/bulan
  • Executif Vice President : Rp 42.5 juta/bulan
  • Finance Manager : Rp 4 juta/bulan
  • Front Liner : Rp 2.5 juta/bulan
  • Manager : Rp 4 juta/bulan
  • Marketing Staff : Rp 4 juta/bulan
  • Kondektur : Rp 6.5 juta/bulan
  • Masinis : Rp 13 juta/bulan

Gaji pegawai PT KAI terdiri dari beberapa komponen dengan total yang cukup besar.

Di samping menerima gaji pokok maka setiap pegawai PT KAI akan memperoleh beberapa tunjangan.

Tunjangan-tunjangan yang diperoleh oleh pegawai PT KAI adalah :

Perbaikan jalur kereta api yang longsor di antara Stasiun Parung Kuda-Cicurug, lintas Sukabumi-Bogor, Sabtu (7/12/2019) pagi oleh PT KAI Daop 1 Jakarta.
Perbaikan jalur kereta api yang longsor di antara Stasiun Parung Kuda-Cicurug, lintas Sukabumi-Bogor, Sabtu (7/12/2019) pagi oleh PT KAI Daop 1 Jakarta. (Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta)
  • Tunjangan anak istri 10 % gaji pokok maksimal 3 orang.
  • Uang emolemen yang untuk lulusan SMA sebesar Rp.200 ribu /bln sedangkan lulusan S1 sebesar Rp.600 ribu/bln
  • Uang perjalanan dinas paling sedikit Rp.375 ribu/bln.
  • Tunjangan resiko Masinis sekitar Rp.1 juta/bln.
  • Tunjangan kebugaran polsuska kurang lebih Rp.1 juta/bln.
  • Uang premi awak KA tergantung jabatan.
  • Tunjangan Jabatan Struktural kepada pejabat terkait keselamatan perjalanan kereta api.
  • Tunjangan penampilan untuk customer service.
  • Tunjangan rekreasi.
  • Tunjangan rumah.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan kebugaran. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved