BPJS Ketenagakerjaan Kembalikan 171 Ribu Data Penerima BLT Karyawan untuk Diverifikasi Ulang
Belum semua karyawan swasta menerima subsidi gaji dari pemerintah pusat dikarenakan data yang dikirimkan masih perlu diverifikasi ulang.
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengembalikan 171 ribu data penerima bantuan langsung tunai karyawan swasta karena diperlukan verifikasi ulang.
Selain diverifikasi ke Kementrian Ketenagakerjaan, sebagian data dari 171 ribu penerima BLT tersebut juga diverifikasi ulang di perusahaan dan bank.
Hal tersebut diungkap Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
Ia mengungkapkan, jumlah tersebut akan kembali diverifikasi oleh perusahaan dan bank.
"Ada sekitar 171 ribu data dikembalikan untuk diverifikasi ulang dan telah kami serahkan kembali ke Kemnaker sebanyak 83 persen.
Selebihnya, masih kami proses verifikasi ulang di perusahaan dan bank," ujar dia, dikutip dari Kompas artikel "Update Subsidi Gaji Karyawan: 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker"
Lebih lanjut, katanya, pihaknya telah menyerahkan 12,4 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker untuk diperiksa.
Penyerahan data-data tersebut terbagi menjadi enam gelombang.
"Kami sudah menyerahkan data ke Kemnaker dalam 6 gelombang sebanyak total 12,4 juta data," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Agar proses penyaluran BLT karyawan segera selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan sesegera mungkin menyelesaikan verifikasi data calon penerima bantuan subsidi gaji ini.
"Sesegera mungkin (menyelesaikan ini). BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berusaha mendorong perusahaan dan perbankan mempercepat proses verifikasinya," tuturnya.
Di sisi lain, Utoh mengimbau bagi pekerja yang telah didaftarkan nomor rekeningnya namun belum menerima bantuan subsidi gaji diharapkan untuk bersabar.
"Karena prosesnya masih berjalan," kata dia.
Baca juga: Berikut Jadwal Kapan Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Disalurkan
Penyebab Subsidi Gaji Gagal Transfer
Faktor subsidi gaji gagal cair dikarenakan duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.