Jawa

Pendaftar Minim, KPU Klaten Tetap Optimis Kuota Rekrutmen Petugas KPPS Terpenuhi

Penerimaan pendaftaran bagi KPPS dilakukan sejak Rabu (7/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) besok.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kantor KPU Klaten yang berada di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten tahun 2020.

Penerimaan pendaftaran bagi KPPS tersebut dilakukan sejak Rabu (7/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) besok.

Pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 ini, KPU Klaten akan merekrut sebanyak 17.850 petugas KPPS yang bertugas di 2.550 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Klaten, Wandyo Supryatno, mengaku optimis jika kuota perekrutan petugas KPPS di Pilkada Klaten 2020 tersebut bakal terpenuhi.

Baca juga: Bawaslu Klaten Temukan 4.654 Potensi Daftar Pemilih Ganda di DPS Pilkada 2020

"Kami optimis kuota untuk perekrutan petugas KPPS tersebut bakal terpenuhi," ujarnya pada Tribunjogja.com, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, jika seandainya kuota perekrutan petugas KPPS sebanyak 17.850 petugas belum terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran, pihaknya berencana untuk memperpanjang penerimaan pendaftaran.

"Kalau belum terpenuhi bakal kita perpanjang penerimaan pendaftarannya," ucapnya.

Wandyo merinci, hingga Minggu (11/10/2020) baru sebanyak 704 orang warga Klaten yang mendaftar sebagai petugas KPPS di Pilkada 2020.

Jumlah itu, kata dia, 473 diantaranya merupakan laki-laki dan 231 sisanya perempuan.

Baca juga: KPU Klaten Jadwalkan Penyerahan APK Peserta Pilkada Minggu Depan

"Untuk data hari ini belum direkap, tapi berdasarkan data kemarin 11 Oktober, pendaftar baru 704 orang. Laki-laki sebanyak 473 dan perempuan sebanyak 231," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan jika, persyaratan yang mesti disiapkan oleh calon petugas KPPS untuk mendaftar tidak terlalu rumit.

Yakni, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup hingga pas foto dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Untuk dokumen pendaftaran lengkapnya bisa diunduh di website resmi KPU Klaten atau kunjungi langsung kantor desa atau kelurahan," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved