Jawa

Bawaslu Klaten Temukan 4.654 Potensi Daftar Pemilih Ganda di DPS Pilkada 2020

Data tersebut ditemukan setelah Bawaslu Klaten, Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan desa melakukan pencermatan terhadap DPS.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, saat ditemui Tribunjogja.com di Sekretariat Bawaslu Klaten, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten menemukan 4.654 potensi pemilih ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020.

Ribuan data pemilih bermasalah tersebut ditemukan setelah Bawaslu Klaten, Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan desa melakukan pencermatan terhadap DPS tersebut.

"Berdasarkan pengamatan, kami menemukan adanya potensi pemilih ganda itu sebanyak 4.654 daftar pemilih di dalam DPS yang telah ditetapkan itu," ujar Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (7/10/2020).

Ia menambahkan, indikator dari daftar pemilih ganda tersebut beragam mulai dari adanya kesamaan nomor induk kependudukan (NIK), hingga nama dan tanggal lahir dari pemilih tersebut.

KPU Klaten Buka Rekrutmen Petugas KPPS di Pilkada 2020

Selain itu, Bawaslu Klaten juga menemukan daftar pemilih yang usianya di bawah 16 tahun sebanyak 13 orang dengan status belum menikah.

Lalu, juga terdapat 27 pemilih yang berstatus invalid.

"Pemilih invalid ini maksudnya umurnya invalid, jadi ada yang kami temukan umurnya di atas 130 tahun, namun saat dicek ternyata orangnya nggak ada," ujarnya.

Selain itu, pada pemilih invalid ini, Bawaslu Klaten juga menemukan daftar pemilih yang belum lahir sama sekali tapi masuk ke dalam DPS.

"Temuan berdasarkan tahun lahir itu, tahun lahirnya nol, bahkan ada yang belum lahir sama sekali tapi dia sudah masuk ke DPS. Berartikan temuan Bawaslu ada daftar pemilih masa depan, daftar pemilih masa depan ini ada 16 orang" ujarnya.

Kemudian dipaparkan Arif, pihaknya juga menemukan sekitar 2.065 daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada data DPS tersebut.

Selain itu juga terdapat 1.014 daftar pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk ke dalam DPS.

Ciptakan Keran Air Otomatis, Bian dan Hazel Siswa SMPN 2 Klaten Ingin Bantu Cegah Covid-19

"TMS dan MS ini hasil verifikasi di lapangan dari teman-teman panwas desa kelurahan. Pemilih yang berstatus TMS ini terdiri dari bermacam-macam kategori ada yang sudah pindah, meninggal dan lainnya," tambahnya.

Atas temuan itu, dikatakan Arif, Bawaslu Klaten telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten untuk memperbaiki potensi dugaan DPS yang bermasalah tersebut.

"Rekomendasi kami menyebut ini sebagai potensi. Kami harap teman-teman di teknis untuk mengecek kembali DPS itu. Kami sudah kirimkan data ini ke KPU," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menetapkan 963.179 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.

Penetapan DPS Pilkada Klaten 2020 tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula lantai II KPU Klaten, Jumat (11/9/2020).

Dari 963.179 DPS yang ditetapkan, sebanyak 474.410 jiwa di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 488.769 jiwa lainya merupakan pemilih perempuan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved