Jawa
KPU Klaten Buka Rekrutmen Petugas KPPS di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
Penerimaan berkas pendaftaran petugas KPPS tersebut akan di mulai pada esok hari, Rabu (7/10/2020) sampai Selasa (13/10/2020) mendatang yang bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.
"Petugas KPPS yang akan direkrut ini bakal bertugas di 2550 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Klaten. Satu TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Klaten, Wandyo Supryatno, Selasa (6/10/2020).
• Musim Kemarau, BPBD Klaten Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 5 Desa di Kecamatan Bayat
Ia merinci, adapun persyaratan yang mesti disiapkan oleh calon petugas KPPS yakni, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup hingga pas foto dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP).
"Untuk dokumen pendaftaran lengkapnya bisa diunduh di website resmi KPU Klaten atau kunjungi langsung kantor desa atau kelurahan," jelasnya.
Wandyo menjelaskan, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui oleh calon petugas KPPS sebelum diterima nantinya.
Semuanya sudah diatur sesuai jadwal, seperti setelah penerimaan berkas pendaftaran pada 7-13 Oktober 2020 akan dilakukan pemeriksaan berkas.
"Penelitian administrasi ini akan dilakukan pada 14-20 Oktober 2020. Disini akan diteliti secara rinci berkas yang masuk," ucapnya.
• Belasan Ribu Personel Linmas di Klaten Diturunkan Amankan Tahapan Pilkada 2020
Setelah dilakukan penelitian, akan dilaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 21-27 Oktober 2020.
"Lalu pada saat yang sama 21-26 Oktober juga akan diminta tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama yang telah diumumkan itu," katanya.
Setelah itu, pada tanggal 27-29 Oktober 2020 juga diumumkan hasil klarifikasi.
"Prosesnya cukup panjang, hingga akhirnya nanti ditetapkan pada 6-7 November 2020. Setelah itu petugas yang terpilih juga akan melaksanakan rapid test 8-23 November," imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)