DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator Jadi Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan pemberlakuan PSBB Transisi pada 9 Oktober 2020.

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 Oktober 2020.

PSBB transisi ini direncanakan sampai 25 Oktober 2020.

Sebelumnya,DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat sejak 14 September 2020 lalu.

Kini, tampaknya aturan tersebut akan mulai dilonggarkan.

Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.

Baca juga: Beda Gaya dan Cara Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Tri Rismaharini Hadapi Pendemo Omnibus Law

Baca juga: Anies Baswedan : Baru 50 Persen Penduduk Jakarta yang Beraktifitas di Rumah Selama PSBB Jilid 2

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan bila pencabutan rem darurat PSBB didasarkan pada beberapa indikator.

Mulai laporan kasus harian, kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," ujar Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.

Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Kami perlu tegaskan kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata dia.

Menurut Anies, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.

Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik dalam satu minggu terakhir.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bila Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB transisi melalui sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Seperti diketahui, memasuki masa PSBB transisi beberapa perubahan memang sudah mulai dilonggarkan kembali, contohnya untuk kegiatann perkantoran yang sudah bisa 50 persen kembali, otomatis hal ini membuat kegiatan dilier bisa lebih optimal lagi.

Baca juga: Tekan Laju Covid-19, Bantul Pilih Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Ketimbang PSBB

Baca juga: Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

Namun untuk sektor transportasi sendiri, masih ada ketentuan yang harus dipatuhi baik pengguna mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum.

PSBB transisi sendiri berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," kata Anies.

Berikut beberapa poin aturan dalam PSBB Transisi di DKI Jakarta :

1. Berkerumun

Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan.

Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter.

Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.

Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

2. Transaksi cashless payment

Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.

3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen adalah pasar, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, warung makan, salon, fasilitas olahraga indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka, museum, galeri seni, tempat pameran, dan tempat ibadah.

Sementara itu, jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25 persen adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, meeting indoor, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan indoor.

Adapun, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang selama PSBB masa transisi.

4. Waktu operasional dine in

Pemprov DKI kembali mengizinkan restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat (dine in).

Sebelumnya, layanan dine in tidak diperbolehkan selama PSBB yang diperketat.

Meskipun demikian, waktu operasional layanan dine in hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai 21.00.

Sementara itu, layanan pesan antar (delivery order) diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

5. Prasmanan saat kegiatan indoor

Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan pada kegiatan indoor yang meliputi meeting, workshop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Selama kegiatan berlangsung, pengunjung atau peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.

6. Operasional tempat hiburan hingga spa

Pemprov DKI belum mengizinkan operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.

Alasannya, Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19 karena terjadi kontak langsung antar pengunjung.

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.

7. Sekolah tatap muka

Terakhir, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh atau secara daring selama PSBB masa transisi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran.

Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved