Penanganan Covid

Tak Kenakan Masker, Total 2.437 Warga Terjaring Operasi Yustisi Gunungkidul

Plt Kepala Satpol-PP Gunungkidul Hery Sukaswadi mengungkapkan selama bulan September lalu, pihaknya menjaring 2.437 warga yang tak mengenakan masker.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Para wisatawan di Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul membuat surat pernyataan pasca terjaring razia masker pada Sabtu (26/09/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejak Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul 68/2020 disahkan, pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan kian gencar dilakukan.

Kendati begitu, angka pelanggarnya masih terbilang tinggi.

Plt Kepala Satpol-PP Gunungkidul Hery Sukaswadi mengungkapkan selama bulan September lalu, pihaknya menjaring 2.437 warga yang tak mengenakan masker.

"Sebanyak 1.663 pelanggar mendapat teguran lisan, 774 sisanya mendapat teguran tertulis," kata Hery dihubungi pada Minggu (11/10/2020).

Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Satpol-PP Gunungkidul ini berjalan sebanyak 12 kali, di rentang tanggal 15-29 September.

Seluruhnya sudah dilakukan di 18 kapanewon dalam wilayah Gunungkidul.

BREAKING NEWS : Dua Hari Berturut-turut, Ada 14 Kasus Baru COVID-19 di Gunungkidul

Merujuk data yang diberikan, Hery mengatakan 8 operasi menyasar perorangan, yaitu mereka yang beraktivitas di luar rumah.

Sisanya pada kegiatan masyarakat dan destinasi wisata, masing-masing 2 kali operasi.

"Ada 533 pelanggar di destinasi wisata dan 398 pelanggar dari kegiatan masyarakat," paparnya.

Melihat data tersebut, angka pelanggaran pemakaian masker di Gunungkidul masih tergolong tinggi.

Meski begitu, Hery menyebut para pelanggar rata-rata membawa masker namun tak dipakai, serta menggunakan masker namun keliru.

Sesuai rencana, penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan pada Oktober ini.

Sanksi yang diterapkan berbentuk pembinaan, yaitu bela negara dan kerja sosial.

2 Kasus Positif COVID-19 Asal Gunungkidul Meninggal Dunia, Tambahan 2 Kasus Baru pada 8 Oktober 2020

Sanksi bela negara dilakukan dengan menyanyikan lagu kebangsaan, lagu-lagu nasional serta menghafal Pancasila.

Sedangkan sanksi sosial berupa kegiatan sukarela pembersihan di sekitar area operasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved