Yogyakarta
MPBI DI Yogyakarta Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Surat Rekomendasi yang Dikirim Sultan
Dalam audiensi kemarin, Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi pencabutan terhadap UU Cipta Kerja.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serikat Pekerja DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi langkah Gubernur setempat yang telah memfasilitasi dan menyampaikan tuntutan buruh dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Buruh berharap, surat itu mampu menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pemerintah pusat.
"Kami mengapresiasi langkah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah menyurati pemerintah pusat dan menyampaikan tuntutan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata juru bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, Jumat (9/10/2020).
Dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker Omnibus Law Kamis 8 Oktober kemarin perwakilan buruh sempat beraudensi dengan Pemda DIY dan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan pekerja.
• Buruh: Apa Artinya Investasi Jika Korbankan Kesejahteraan Rakyat
Dalam audiensi yang ikut dihadiri oleh Gubernur DIY yang didampingi oleh Sekda DIY, Wali Kota Yogyakarta, Kadisnakertrans DIY, dan Kapolda DIY itu disepakati sejumlah hal terkait tuntutan pekerja yang menolak UU Ciptaker Omnibus Law.
Beberapa diantaranya yakni Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi pencabutan terhadap UU Cipta Kerja.
Selain itu, Gubernur juga menyepakati pembentukan koperasi di tingkat pabrik maupun tingkat Provinsi guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Irsyad menyatakan, dalam surat yang dikirim tersebut Gubernur juga meminta agar pekerja difasilitasi terkait bantuan terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.
Selain itu, buruh juga menyampaikan tuntutan mereka terkait penetapan survey KHL dan meminta Pemda DIY menetapkan upah buruh tidak mengacu pada UU nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (TRIBUNJOGJA.COM)