Nasional
Menaker Pertimbangkan Usulan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diusulkan sama seperti tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
TRIBUNJOGJA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diusulkan sama seperti tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah mengungkapkan masukan besaran UMP tahun depan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah pekerjanya di masa pandemi.
"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida dikutip dari Kontan, Jumat (9/10/2020).
Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
• Apa Kata Menteri Ketenagakerjaan Soal UU Cipta Kerja Hilangkan Hak Cuti Haid dan Melahirkan
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan kalau penetapan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun lantaran adanya kontraksi ekonomi di masa pendemi Covid-19, pemerintah dirasa perlu membuat kebijakan yang meringankan dunia usaha.
Ini karena penetapan upah minimum saat ini dirasa sulit dilakukan dengan formula saat kondisi normal.
Sebagai informasi, dalam PP 78 Tahun 2019 , perhitungan penetapan UMP dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida.
• Airlangga: Upah Minimum Pekerja Tidak Dihapus
Ia menyampaikan, formula penetapan UMP setelah terbitnya UU Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.
Soal UMP yang sama dengan tahun ini juga sifatnya masih bersifat usulan.
"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," jelas Ida.
• Presiden Jokowi Akan Tambah Wakil Menteri Tenaga Kerja Serta Wakil Menteri Koperasi dan UMKM
Sementara itu, para pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.
"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.
Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19.