Airlangga: Upah Minimum Pekerja Tidak Dihapus

Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Editor: Victor Mahrizal
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto 

TRIBUNJOGJA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, seperti dilansir Kontan, Rabu (7/10/2020).

Airlangga juga meluruskan berita bohong atau hoaks yang turut berkembang di masyarakat. Misalnya terkait dengan pesangon. Airlangga menyebut, pembayaran pesangon tetap diatur dalam UU ini, bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

"Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," terang Airlangga.

Tak hanya itu, dia pun memastikan bahwa waktu kerja dan istirahat minggu tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Sementara untuk pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, hal ini diatur dalam pasal 77  bab Ketenagakerjaan. Dia pun menegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, waktu ibadah.

"Demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan, menyusui, haid tetap sesuai dengan Undang-Undang, tidak dihapus,” katanya.

Airlangga juga memastikan pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

Sementara tenaga kerja asing  yang diatur adalah mereka yang membutuhkan perawatan atau maintenance atau peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved