Kriminalitas
Seorang Ayah Lakukan Tindak Asusila pada Anak Kandungnya Sendiri, Polres Playen Turun Tangan
Aksi asusila tersebut dilakukan sang ayah pada putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus asusila dilaporkan warga ke Kapolsek Playen baru-baru ini.
Tindakan asusila yang terjadi pada seorang anak perempuan tersebut diketahui dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan pelaku kasus tersebut berinisial WL alias KS.
Aksi asusila tersebut dilakukan pada S, putrinya yang masih berusia 12 tahun.
"WL saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan aparat," kata Hajar dikonfirmasi wartawan pada Kamis (08/10/2020).
• Tersinggung, Warga Gedongtengen Ini Bacok Ayah Pacarnya
Menurutnya, keputusan menetapkan WL sebagai tersangka lantaran ia terbukti melakukan tindakan tidak terpujinya itu selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini pun dilaporkan oleh tetangga pelaku.
Merujuk pada keterangan saksi, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan tetangga yang melihat S sering ketakutan melihat ayahnya sendiri.
Tetangganya ini pun lantas bertanya pada S.
"Setelah beberapa kali ditanyakan, akhirnya S mengakui bahwa ia mendapat tindakan asusila dari ayahnya sendiri," jelas Hajar.
Berdasarkan penyelidikan awal, S diketahui hanya tinggal berdua bersama WL.
• Gadis Ditemukan Terkapar di Tengah Hutan Pinus Diduga Korban Tindakan Asusila
Istri WL diketahui sudah meninggal dunia, sementara kakak kandung S jarang di rumah.
Keduanya pun lebih sering berdua di rumah lantaran situasi pandemi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Playen Iptu Larso mengatakan pihaknya memfasilitasi S untuk mendapatkan pendampingan.
Adapun pendampingan melibatkan oleh DP3AKBPMD Gunungkidul dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pendampingan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis S sebagai korban," kata Larso.
WL sendiri dijerat dengan pasal dari UU Perlindungan Anak, lantaran tindakannya dilakukan pada anak di bawah umur.
Ia disebut terancam pidana 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)