Kata Menteri ATR, UU Cipta Kerja Memungkinkan Negara Memberikan Tanah Gratis untuk Rakyat

memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis

Editor: Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS/T Felisiani
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil 

TRIBUNJOGJA.COM -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, mengungkapkan bank tanah seperti diatur pada pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja, merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional.

Menurut sofyan, Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan, dikutip dari Kontan, Kamis (8/10/2020).

Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang bisa diambil pemerintah yang kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat.  UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk Reforma Agraria.

Jika tanah pertanian maupun HGU telantar dan tak diperpanjang, 100 persen nantinya akan direditsribusikan ke masyarakat. Saat ini, banyak orang miskin tinggal menderita dan jauh tinggal di pusat kota karena negara tak memiliki tanah.

Oleh karena itu, imbuhnya, bank tanah bertujuan agar negara bisa menggunakan mekanisme wewenang yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan tanah tersebut. Selain itu, bank tanah juga memungkinkan negara memiliki taman karena ketersediaan taman di Indonesia sangatlah sedikit.

Sofyan mencontohkan, Singapura awalnya hanya memiliki luas tanah sekitar 30-40 persen dimiliki negara. Saat ini, negara tersebut mengadopsi konsep bank tanah yang dikelola oleh Singapore Authority Land.

Hasilnya, jumlah tanah yang dikontrol langsung oleh negara selalu bertambah setiap tahunnya.

Dia meluruskan, konsep bank tanah bukan menghidupan ketentuan hukum Belanda yakni, domein verklaring yang berarti tanah tak bertuan menjadi milik negara.

"Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah. Jadi, tanah tidak optimum, terlantar, tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali kepada masyarakat," tegas Sofyan.

Kemudian, bank tanah juga memiliki organisasi yang tiga di antaranya merupakan menteri dan bertugas sebagai komite dalam penetapan aturan, dewan pengawas untuk mengawasi jalannya bank tanah, serta badan pelaksana.

"Dengan demikian, bank tanah dapat diawasi dengan baik. Sehingga, tujuan bank tanah tersebut dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diinginkan," pungkas Sofyan. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved